Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jelang waktu penutupan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 baru mencapai 11 juta, pukul 19.39 WIB, Rabu (30/3).
Pencapain itu naik sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama. Dari angka tersebut 96% disampaikan melalui e-filing.
Kendati demikian, Ditjen Pajak menargetkan tahun ini ada 15 juta SPT Tahunan yang diterima dari total 19 juta wajib pajak terdaftar. Sehingga tingkat ratio kepatuhan SPT Tahunan PPh 2020 ditargetkan mencapai 80%. Namun dengan pencapaian kali ini, tingkat kepatuhan formal baru 72,72%.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2021.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan perlu diketahui masyarakat bahwa kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa.
"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan," kata Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (31/3).
Selanjutnya: Hari ini terakhir! Apakah pensiunan masih harus lapor SPT Tahunan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News