kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Akan Panggil Parpol Pekan Ini


Senin, 09 Oktober 2023 / 18:57 WIB
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Akan Panggil Parpol Pekan Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam sosialisasi RPJPN 2025-2045 kepada partai politik.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanggil Partai Politik (Parpol) untuk sosialisasi pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).  Diketahui, pendaftaran capres dan cawapres akan berlangsung sebentar lagi mulai 19-25 Oktober 2023. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pembentukan regulasi ataupun teknis pendaftaran capres dan cawapres sudah rampung dan tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera di undangkan dalam waktu dekat. 

"Makanya pekan ini KPU mengundang Parpol (sosialiasi) dalam rangka pendaftaran calon, karena yang punya kewenangan mendaftarkan mereka," terang Hasyim pada awak media, di jumpai di Kantor Bappenas, Senin (9/10). 

Baca Juga: Bappenas: Visi Misi dan Program Capres dan Cawapres Harus Mengacu RPJPN 2025-2045

Ada beberapa hal yang akan disosialisasikan, salah satunya adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan capres dan cawapres ke KPU. 

Beberapa aturan persyaratan dokumen ini juga dikoordinasikan bersama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. 

Misalnya, pemeriksaan dokumen keterangan tidak pernah terpidana berkoordinasi dengan lembaga peradilan, kemudian, syarat pendidikan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama. 

Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Tetap Mulai 19 Oktober 2023

"Selanjutnya, syarat bahwa paslon harus WNI Koordinasi dengan Kementerian dalam negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk bukti teknis dokumen yang harus disiapkan," tutup Hasyim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×