CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Bappenas: Visi Misi dan Program Capres dan Cawapres Harus Mengacu RPJPN 2025-2045


Senin, 09 Oktober 2023 / 16:57 WIB
Bappenas: Visi Misi dan Program Capres dan Cawapres Harus Mengacu RPJPN 2025-2045
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa?dalam sosialisasi RPJPN 2025-2045 kepada partai politik.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diminta membuat visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangan Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasinal (Kementerian PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa dalam sosialisi RPJPN 2025-2045 kepada partai politik di Kantor Bappenas, Senin (9/10). 

"Parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable," kata Suharso. 

Baca Juga: Kepala Bappenas Sebut Perhitungan Stunting di Sejumlah Daerah Sering Keliru

Penyelarasan tersebut juga berdasar  berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN. 

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. 

Kemudian visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan yaitu, pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD 30.300, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca. 

Untuk itu, menurutnya sebagai langkah awal, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratatik RPJMN 2025-2029 yang berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kemenetrian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Bappenas dan DTC Indonesia Luncurkan SEERI untuk Dorong Penggunaan Energi Terbarukan

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penyelarasan ini juga bisa mempermudah masyarakat menilai calon pemimpin yang bisa memiliki visi dengan arah pembangunan jangka panjang Indonesia. 

"Bagaimana kemungkinannya, apakah visinya bisa tercapai, rasional atau tidak dan bagaimana mereka merumuskan teknokratisnya," kata Hasyim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×