Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR telah memasuki masa sidang III tahun sidang 2023 – 2024. Masa sidang ini mulai dari tanggal 16 Januari 2024 – 6 Februari 2024.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, masa sidang yang terbilang singkat ini ditambah hampir setiap hari DPR kosong melompong karena sebagian besar anggota sedang kampanye.
Formappi mencatat, 521 orang dari 575 anggota DPR kembali maju di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
“Jadi jangankan bicara kinerja, sekedar ada aktivitas saja rupanya mustahil di masa sidang ini,” ujar Lucius kepada Kontan, Rabu (31/1).
Selain itu, Formappi menilai hampir sulit membahas rancangan undang – undang (RUU) pada masa sidang ini. Bahkan, untuk sekedar hadir rapat saja dinilai sulit bagi anggota DPR. Apalagi tanggal 6 Februari sudah masuk penutupan masa sidang dan 14 Februari merupakan hari penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024.
Baca Juga: Duh, Indeks Persepsi Korupsi Stagnan, Peringkat Indonesia Turun
“Jadi ngga usah mimpi lah bahas RUU dalam sepekan tersisa masa sidang III ini,” kata Lucius.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani Puan mengingatkan, tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari tugas konstitusional DPR RI Periode 2019-2024. Untuk itu, Puan meminta kepada dewan berkomitmen menuntaskan semua tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR.
Ia menerangkan, DPR akan melanjutkan pembahasan 19 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Rinciannya adalah 3 RUU usul DPR, 5 RUU usul Pemerintah, 3 RUU Usul DPD, dan 8 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, terdapat 34 RUU yang akan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I, yang terdiri dari 3 RUU Usul DPR, 2 RUU usul Pemerintah, dan 29 RUU Kumulatif Terbuka. DPR menyadari kompleksitas dalam membentuk Undang-Undang (UU) sangat ditentukan oleh seberapa banyak perbedaan prespektif dan kepentingan antarpihak yang akan diatur dalam UU tersebut.
Baca Juga: 527 Petugas KPPS Meninggal pada Pilpres 2019, Ini 5 Kebijakan Mitigasi KPU
“DPR RI bersama Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang, selalu mencari titik temu yang mengutamakan kepentingan negara dan juga memperhatikan aspirasi publik,” kata Puan.
Sebagai informasi, berikut daftar 47 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2024 :
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- RUU tentang Pertekstilan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
- Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- Rancangan Undang-Undang tentang Penilai
- Rancangan Undang-Undang tentang Persandian
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News