Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum (legal framework) berupa Undang-Undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU). Dia menyebut, sampai dengan saat ini kerangka hukum pemilu tersebut relatif telah tersedia dengan baik.
Hasyim mengatakan, memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut ditandai dengan beberapa kegiatan. Antara lain, penyerahan DIPA anggaran TA 2023 oleh presiden kepada KPU.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri.
"Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Februari - 14 Maret 2023," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2).
Kemudian, pembentukan Timsel calon Anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi, termasuk 4 provinsi DOB di Papua. Serta penetapan dapil dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD Prov/Kab/Kota.
Terhitung sampai dengan 1 tahun menuju Hari-H coblosan yakni pada 14 Februari 2024, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track.
"Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan," ungkap Hasyim.
Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024? Cek Juga Besaran Gajinya
Hasyim kembali mengingatkan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Adapun, kegiatan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 antara lain, pendaftaran partai politik peserta pemilu (18 bulan sebelum Hari-H Coblosan).
Lalu, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Des 2022 (14 bulan sebelum Hari-H coblosan).
Berikutnya, penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kab/Kota sejak 10 Oktober 2022.
Selain itu, telah dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dengan penyerahan DP4 oleh Pemerintah kepada KPU pada 14 Desember 2022.
Baca Juga: Ekonom Sebut Kampanye Jelang Pemilu 2024 Akan Sundut Ekonomi RI Tahun Ini
Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan pada 16-29 Desember 2022. Serta pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.
Hasyim menjelaskan, setidaknya sampai dengan akhir 2022 sudah tersedia 1 komponen penting Pemilu 2024. Yaitu 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024.
Demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD. Yaitu penyerahan bukti dukungan sebagai syarat pencalonan DPD.
Selain itu juga persiapan salah satu aspek strategis sistem pemilu sudah dimulai, yaitu dapil dan alokasi kursi. "Pembentukan penyelenggara pemilu adhoc yaitu PPK dan PPS telah dilaksanakan," tutur Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News