kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jelang deadline SPT, siap-siap terima surat cinta Pajak


Senin, 24 Februari 2020 / 07:27 WIB
Jelang deadline SPT, siap-siap terima surat cinta Pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang bulan Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 

Nah, terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pajak punya cara tersendiri untuk mengingatkan para WP agar segera menyampaikan SPT lebih awal. Salah satu caranya yaitu dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sejak jauh-jauh hari. 

Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak. Secara garis besar, isi surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan para WP untuk menyampaikan SPT Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020. 

Dalam surat ini, WP juga bisa memilih kapan waktu yang diinginkan untuk melaporkan pajak tahunan, seperti melaporkan saat ini juga, melaporkan sebelum tanggal 6 Maret 2020, atau melaporkan tanggal lain. Tersedia link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik pilihannya dan mengikuti instruksi selanjutnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI

Lewat email ini, Ditjen Pajak berupaya untuk mengingatkan, pelaporan SPT menjelang akhir bilan akan menimbulkan sejumlah kesulitan. Ambil contoh, penolakan karena penyampaian SPT yang tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filling, hingga antrean panjang untuk penyampaian SPT secara offline. 

Baca Juga: Penerimaan pajak awal tahun merosot menjadi Rp 80,2 triliun

Nah, jika WP melaporkan SPT melewati batas penyampaian yakni 31 Maret, akan ada denda yang menanti. 

Berikut isi lengkap surat cinta Ditjen Pajak kepada wajib pajak:



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×