kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Jelang Deadline, Masih Banyak Perusahaan Belum Lapor SPT Tahunan


Minggu, 28 April 2024 / 17:24 WIB
Jelang Deadline, Masih Banyak Perusahaan Belum Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima sebanyak 13,68 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima sebanyak 13,68 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, jumlah SPT tersebut terdiri dari 13,07 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 612.351 SPT Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Adapun penyampaian SPT WP OP mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% dibandingkan 2022 yang sebanyak 12,85 juta SPT. Sementara SPT WP Badan mengalami kontraksi sebesar 1,2%. Ini karena jumlah SPT Tahunan 2023 yang dilaporkan hingga akhir April 2024 nanti lebih rendah dari jumlah SPT Badan 2022 sebanyak 619.838 SPT Tahunan.

"Untuk SPT Badan memang sampai semalam masih tumbuh negatif di 1,2%. Ini masih ada kesempatan sampai 30 April 2024 untuk menyampaikan SPT," kata Suryo dalam Konferensi Pers, Jumat (26/4).

Baca Juga: 13,68 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024

Suryo menilai saat ini telah memasuki masa krusial penyampaian SPT Tahunan, terutama untuk korporasi. Hal ini mengingat batas waktu pelaporan SPT Badan akan jatuh pada 30 April 2024.

Artinya, korporasi hanya memiliki waktu yang sedikit untuk melaporkan SPT Tahunannya kepada DJP Kemenkeu. Untuk itu, Suryo mewanti-wanti perusahaan agar tidak terlambat dalam melapotkan SPT Tahunannya.

"Kami juga menghimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh Badan yang jatuh tempo di tanggal 30 April 2024 ini," kata Suryo.

Berdasarkan data Kemenkeu, ada sebanyak 19,27 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Ini terdiri dari 2.060.222 SPT Badan dan 17,21 juta SPT OP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×