Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Calon Gubernur Banten Jazuli Juwani akhirnya rampung menjalani pemeriksaan selama dua jam sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jazuli mengaku, ditanyai soal pemilihan dan pencalonan Gubernur Banten.
"Pertanyaannya seputar proses pemilihan dan pencalonan Gubernur Banten seperti apa, terkait gugatan ke MK kenapa, hasil gugatannya seperti apa, gugatannya ditolak, lalu kenapa ditolak?," ujar Jazuli kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Jazuli sendiri keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Lebih lanjut Jazuli mengaku bahwa yang menangani perkara sengketa Pilkada Banten bukanlah Akil Mochtar. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih detail terkait kesaksian yang diberikannya kepada penyidik. "Menurut saya itu tim kuasa hukum yang akan menjelaskan," imbuh Jazuli.
Perlu diketahui, anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut merupakan lawan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada tahun 2011 lalu. Namun, Atut-Rano berhasil mengalahkan pasangan kandidat Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Wahidin Halim-Irna Narulita.
Saat dikalahkan Atut, Jazuli juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Banten saat masih dipimpin oleh Mahfud MD. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah. Padahal, Juwani telah menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam Pilkada tersebut.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari delapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten atau kota menunjukkan, Atut-Rano meraih 2.136.035 suara atau 49,64 persen suara. Adapun Wahidin-Irna meraih 1.674.957 suara atau 38,93 persen dan Jazuli-Makmun mendapatkan 491.432 suara atau 11,42 persen dari total suara sah sebanyak 4.302.424 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News