Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), untuk menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) untuk penyesuaian dalam perhitungan pengalokasian DAK Fisik.
Hal ini lantaran, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan sumber yang memadai.
Baca Juga: Belum taat aturan, BPK beri saran untuk pengalokasian DAK Fisik oleh Kemenkeu
Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemenkeu Putut Hari Satyaka menjelaskan, rekomendasi BPK untuk dibuat kriteria dan prosedur penyesuaian dalam perhitungan pengalokasian DAK Fisik, serta SOP untuk mekanisme perhitungan alokasi DAK Fisik, telah dijalankan pemerintah.
“Semua itu sudah ada dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 121 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 50 Tahun 2017,” kata Putut kepada Kontan.co.id, Jumat (20/9).
PMK 121/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan hasil revisi yang memuat aturan dan ketentuan mengenai perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah.
Terutama, dalam hal terjadi perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik akibat pembahasan dalam rapat kerja antara kementerian dan lembaga teknis terkait dengan masing-masing komisi DPR.
Baca Juga: BPK kritisi pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun tak sesuai aturan
Dalam beleid tersebutk terdapat ketentuan perubahan alokasi DAK Fisik, serta tata cara pengajuan usulan perubahan kepada Kemenkeu. Diatur juga mengenai penyaluran DAK Fisik yang harus berdasarkan tahapan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tersebut.
Namun, Putut menerangkan, implementasi PMK 121/2018 memang belum berjalan pada pengalokasian DAK Fisik tahun anggaran 2018. Saat PMK ini berlaku tahun lalu, penyaluran alokasi DAK Fisik masih dilaksanakan berdasarkan PMK 225/2017 yang merupakan revisi kedua dari PMK 50/2017.
“Temuan BPK Semester I-2019 kan merupakan audit atas alokasi di 2018 yang pengalokasiannya masih berdasarkan PMK tahun 2017. Jadi, rekomendasi BPK sudah kami laksanakan sebenarnya,” lanjut Putut.
Baca Juga: Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal
Putut mengatakan, seluruh ketentuan pengalokasian DAK Fisik yang diatur dalam PMK 121/2018 mulai berjalan pada tahun anggaran 2019 ini. Ia berharap, pengalokasian DAK Fisik dengan mekanisme formal yang lebih rinci tersebut bisa lebih baik dari tahun sebelumnya dan memenuhi kepatuhan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News