kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Belum taat aturan, BPK beri saran untuk pengalokasian DAK Fisik oleh Kemenkeu


Minggu, 22 September 2019 / 13:24 WIB
Belum taat aturan, BPK beri saran untuk pengalokasian DAK Fisik oleh Kemenkeu
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2017


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifkasi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan sumber yang memadai.

Baca Juga: BPK kritisi pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun tak sesuai aturan

Untuk itu, BPK merekomendasikan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk menetapkan kriteria dan prosedur penyesuaian dalam perhitungan pengalokasian DAK Fisik.

BPK juga meminta DJPK mengalokasikan DAK Afirmasi sesuai dengan kriteria daerah afirmatif yang ditetapkan dalam UU APBN.

Terakhir, BPK menyarankan DJPK menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) untuk mekanisme perhitungan alokasi DAK Fisik yang menjamin transparansi dan akuntabilitas, sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2018.

Dalam IHPS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyesuaian perhitungan pengalokasian DAK FIsik biasanya sejalan dengan ketentuan Pasal 80 huruf j UU 17/2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yaitu bahwa DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi belum tindaklanjuti rekomendasi BPK senilai Rp 13 triliun

“Namun demikian, belum terdapat peraturan pelaksanaan yang lebih terperinci atas ketentuan tersebut sehingga pengalokasian DAK Fisik tahun 2019 belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Menkeu.

Pemerintah, dalam hal ini DJPK, akan melakukan perbaikan dalam porses pengalokasian DAK Fisik sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×