kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jatim Jaya Perkasa mencabut gugatan terhadap Guru Besar IPB


Rabu, 17 Oktober 2018 / 20:42 WIB
Jatim Jaya Perkasa mencabut gugatan terhadap Guru Besar IPB
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencabut gugatan terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo.

Pengajuan pencabutan itu dilakukan pada sidang perdana yang dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (17/10). Dalam sidang tersebut tidak dihadiri pihak tergugat, yakni Bambang Hero maupun kuasa hukumnya.

Pencabutan gugatan itu dibenarkan Direktur JJP Halim Gozali. Namun Ia menambahkan bahwa pencabutan gugatan tersebut bersifat sementara.

“Benar (gugatan dicabut), sementara mundur selangkah, perlu lengkapi dokumen pembuktian,” saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Bambang Hero digugat terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kebakaran hutan pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan ini.

Gugatan tersebut diajukan pada 17 September 2018 lalu di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

Halim Gozali selaku penggugat mempertanyakan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara ini, penggugat menduga surat keterangan tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

Dalam gugatan tersebut Bambang dimintai ganti rugi senilai Rp 510 miliar. Dengan rincian kerugian materil senilai Rp 10 miliar dan kerugian moril sejumlah Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×