kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Tergugat tidak hadir, sidang gugatan terhadap Guru Besar IPB diundur


Rabu, 17 Oktober 2018 / 18:17 WIB
Tergugat tidak hadir, sidang gugatan terhadap Guru Besar IPB diundur
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo oleh PT Jatim Jaya Perkasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (17/10). Namun dalam sidang ini tidak dihadiri pihak tergugat, yakni Bambang Hero maupun kuasa hukumnya.

“Sidang undur karena tergugat tidak datang,” kata Halim Gozali, Direktur PT. Jatim Jaya Perkasa selaku penggugat dalam pesan singkatnya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Bambang Hero digugat terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kebakaran hutan pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa ini.

PT Jatim Jaya Perkasa mengajukan gugatan terhadap Bambang Hero dilaporkan pada 17 September 2018 lalu di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

PT. Jatim Jaya Perkasa selaku penggugat mempertanyakan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan,oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara ini penggugat menduga surat keterangan tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

Bambang digugat ganti rugi senilai Rp 510 miliar. Dengan rincian kerugian materil senilai Rp 10 miliar dan kerugian moril sejumlah Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×