kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jastip kian marak, Bea Cukai lakukan strategi ini untuk cegah penyelewengan


Jumat, 27 September 2019 / 17:46 WIB
Jastip kian marak, Bea Cukai lakukan strategi ini untuk cegah penyelewengan
ILUSTRASI. Jastip


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jasa titipan atau Jastip  kerap disalahgunakan oleh para pelaku dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengaku Jastip dapat mengganggu arus barang impor dan merugikan pengusaha dalam negeri.

Penyimpangan Jastip biasanya dilakukan dengan metode splitting baik lewat e-commerce maupun media sosial.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan. 

Baca Juga: Penggunaan medsos dibatasi, penjualan toko online turun

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu (25/9) terhadap satu rombongan sejumlah 14 orang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut. 

"Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ungkap Heru Pambudi dalam Konferensi Pers Bea Cukai Tertibkan Jastip di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (27/9).

Setidaknya telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. 

Kata Heru, sebanyak sekitar 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya. 

Baca Juga: Hobi belanja sekaligus ngumpulin duit, berbisnis jasa titip saja

Modus Splitting 

Heru menambahkan bahwa dalam mengendus modus splitting barang jasa titipan diawali dari informasi masyarakat dan kemudian petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai. 

Modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Selain itu, metode lain yang juga sering dilakukan para pelaku jasa titipan adalah dengan menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. Dalam hal ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai, maka batas nilai pembebasan tidak berlaku. 

Pelaku jasa titipan juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika pelaku jasa titipan ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka petugas akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca Juga: Hellobly mengumpulkan para jastip ke dalam satu aplikasi

Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, modus splitting juga masih acap kali digunakan pada barang kiriman.

Heru mengungkapkan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan deminimis value barang kiriman dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah deminimis value dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrim. 

Sejak Bea Cukai menerapkan program anti "splitting" melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dan naik di tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019 sebanyak 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar. 

Sebagian besar barang yang terjaring anta genggam. Program anti splitting ini merupakan sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon.

Baca Juga: Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta

“Dirjen Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia,” ujar Heru.

Lebih dari itu, penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi serta untuk menciptakan kesetaraan level of playing field antara hasil produksi dalam negeri dengan produk impor yang marak beredar di pasaran sehingga akselerasi daya saing produk lokal lebih terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×