Reporter: Dyah Megasari |
JAYAPURA. PT Jasa Raharja menyatakan akan membayar klaim asuransi 25 korban kecelakaan pesawat Merpati yang jatuh di Papua hari ini (67/6). Semua korban dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Pada dasarnya kami siap membayar klaim asuransi semua penumpang pesawat Merpati itu karena sudah merupakan tugas dari Jasa Raharja," ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Robby Katuuk.
Menurut Robby, guna mendata korban kecelakaan pesawat, Jasa Raharja membuka posko di kantor mereka di Kaimana dan Sorong. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengumpulan data. "Kalau ahli warisnya ada di wilayah Sorong dan Kaimana, pembayaran akan dilakukan langsung. Namun kalau di luar Papua, data atau berkas korban akan dikirim ke kantor Jasa Raharja tempat dia berdomisili," tuturnya.
Agar tepat sasaran, pihak Jasa Raharja akan menurunkan petugas yang berada di Kaimana dan Sorong untuk mencari daftar penumpang berdasarkan manifest serta langsung mencari ahli waris para korban. "Semua klaim asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris para korban. Korban meninggal akan menerima Rp 50 juta per orang," ujar Robby. (Nasru Alam Aziz. Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News