kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Januari 2012, PP Reforma Agraria akan terbit


Selasa, 20 Desember 2011 / 18:35 WIB
ILUSTRASI. Tanda NHS di luar Bank of England di distrik keuangan, seiring penyebaran penyakit virus corona (COVID-19), di London, Inggris, 8 Januari 2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah telah melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria. Targetnya payung hukum itu bakal terbit pada Januari 2012.

"Pembahasan sudah matang dan semua tahapan sudah dilalui. Tapi, nanti dibahas di sidang Kabinet lagi. Setelah itu, sekitar awal Januari PP-nya akan terbit," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto seusai sidang kabinet, Selasa (20/12).

Joyo menegaskan dengan terbitnya payung hukum ini bakal memberikan jaminan keadilan atas tanah terhadap rakyat. Beleid ini memungkinkan memberikan akses kepada masyarakat untuk menguasai atau memiliki tanah. "Presiden menginginkan masyarakat punya aset, dan aset itu adalah tanah. Presiden menyadari banyak dari kita yang masih belum memungkinkan adanya pemilik tanah," katanya.

Salah satu poin yang terkandung dalam payung hukum itu, yakni pemberian akses atas tanah dari tanah negara. "Apakah tanahnya langsung diberikan hak milik atau transisi dulu hak pakai, atau selamanya hak pakai. Hal semacam itu untuk rakyat," katanya.

Sebagai informasi, PP Reforma Agraria ini tidak lain sebagai dasar hukum program pemerintah membagikan 6 juta hektare kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahap awal, luas tanah yang dibagikan sebesar 1,6 juta ha, yang merupakan tanah sisa dari pelaksanaan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah. Namun, jumlah lahan itu bisa ditambah menjadi 6 juta ha dalam beberapa tahap berikutnya.

Pembagian tanah atau yang lebih dikenal dengan sebutan land reform tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Syarat utama mereka yang bisa menerima tanah melalui program land reform itu adalah mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil dan berbagai syarat lain yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pembagian tanah ini, pemerintah juga akan memberikan pendampingan, seperti pembinaan dalam pemberian kredit sehingga masyarakat yang tadinya tidak mampu setelah pindah dan mendapatkan lahan bisa tetap hidup, dan permasalahan yang dihadapinya tuntas.

Pemerintah menargetkan program pemberian lahan kepada masyarakat yang membutuhkan ini, yang dijuluki program land reform plus, akan rampung di 2025 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×