kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Janji sepekan insentif tax allowance ke investor


Rabu, 05 Agustus 2020 / 06:15 WIB
Janji sepekan insentif tax allowance ke investor


Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan  kewenangan untuk memberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan ini, BKPM bisa memberikan kepastian insentif tax allowance dan tax holiday dalam sepekan kepada calon investor.

Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan.

Baca Juga: Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung

Saat investor ingin berinvestasi, selain bisa mendaftarkan diri juga sekalian mengajukan insentif fiskal tersebut lewat Online Single Submission (OSS) di BKPM. 

Baca Juga: Ini kata Indef soal aturan baru tax allowance

Kendati demikian, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan meskipun pengajuan di BKPM skema insentif beserta besarannya, tetap ditentukan Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal. Jadi mandat BKPM hanya sebatas pintu dalam mengajukan tax allowance.

Yoga menyampaikan, dengan adanya PMK 96/2020 ini diharapkan investasi akan meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. "Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, dalam rangka percepatan investasi, maka persetujuan tax allowance diberikan kepada BKPM," kata Yoga kepada Selasa (4/8).

Menurut Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah fasilitas tax allowance masih diminati oleh investor. Hanya, ia tidak memperinci nilai tax allowance berapa yang meminta. "Wajib pajak yang mendapat tax allowance sejak 2007 sampai Juli 2020 ada 167 surat keputusan," tuturnya ke KONTAN.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji pengurusan tax allowance, termasuk juga tax holiday, seminggu bisa selesai. "Yang penting data-datanya valid dan terpenuhi," katanya. Selasa (4/8).

Ia berharap segala kemudahan ini bisa membuat investor asing tetap masuk ke Indonesia di masa pandemi. Sebab  menurut hitunganya, ada 16 juta – 17 juta angkatan kerja saat ini di Indonesia.

Ekonom Indef,  Bhima Yudhistira mengatakan terbitnya beleid ini bisa menjadi pemanis bagi investor. Namun supaya investor bisa langsung masuk, tentu harus dibarengi kebijakan lainnya. Seperti pembebasan lahan, bahan baku, logistik, hingga korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×