Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menurunkan swap rate, Bank Indonesia (BI) juga akan menurunkan batas minimal transaksi forex (fx) swap lindung nilai (hedging) kepada Bank Indonesia. Rencananya, batas minimal tersebut akan diturunkan dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta.
Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengatakan, dengan transaksi minimal yang lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah lain atau termasuk eksportir. Perubahan itu, akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
"Mudah-mudahan pekan ini akan terbit dengan PADG yang baru," kata Nanang saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/8).
Swap hedging kepada BI bisa dilakukan oleh bank atau eksportir. Khusus untuk pengusaha, swap hedging dilakukan melalui bank umum, baru kemudian bank umum kepada BI.
Adapun swap hedging bisa dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) setiap hari dan untuk mata uang yen Jepang, euro, dan yuan China khusus untuk setiap hari Rabu. Tak hanya itu, swap lindung nilai juga bisa di-roll over.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, bank sentral telah banyak melakukan relaksasi mengenai fasilitas hedging sejak empat tahun yang lalu. Sayangnya, minat nasabah juga tidak banyak. "Jadi selama ini hanya memenuhi rasio hedging sebesar 25%," tambah Nanang.
Salah satu kendalanya, swap rate di perbankan yang mahal. Oleh karena itu, Nanang bilang, Bi juga akan melakukan sosialisasi secara intensif. Besok, BI akan melakukan sosialisasi kepada 20 bank dan pada Kamis (23/8) mendatang BI akan mengundang CEO dari sembilan perusahaan.
"Ini men-deliver dan follow up hasil arahan-arahan Presiden saat sidang kabinet waktu itu," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News