kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan keliru! Pendaftaran BLT UMKM tak bisa dilakukan secara online


Rabu, 21 Oktober 2020 / 05:36 WIB
Jangan keliru! Pendaftaran BLT UMKM tak bisa dilakukan secara online
ILUSTRASI. Menkop Teten Masduki menegaskan, Pendaftaran Program Banpres Produktif atau BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online. KONTAN/Baihaki/9/7/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.   Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. 

Konfirmasi Teten sekaligus membantah kabar yang menyebutkan pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs resmi milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id. 

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020). 

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing. 

Baca Juga: Apakah Anda dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta? Cek saja di Eform.bri.co.id/bpum

Program BLT UMKM digelar untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka kembali aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19. Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020. 

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah BLT UMKM ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu: 

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. 

Baca Juga: Tahap II mulai disalurkan, ini syarat dan cara dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP? 

Teten memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta. Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Bisa Dilakukan secara Online"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×