kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.875   29,00   0,17%
  • IDX 8.947   9,76   0,11%
  • KOMPAS100 1.234   4,85   0,39%
  • LQ45 872   3,76   0,43%
  • ISSI 326   1,58   0,49%
  • IDX30 442   2,64   0,60%
  • IDXHIDIV20 522   4,49   0,87%
  • IDX80 137   0,56   0,41%
  • IDXV30 145   1,17   0,82%
  • IDXQ30 142   1,13   0,80%

Jampidsus Persilakan Panja DPR Panggil Jaksa Kasus Sisminbakum


Kamis, 10 Juni 2010 / 10:33 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaaan Agung menegaskan siap memenuhi panggilan paniti kerja (panja) penegakan hukum DPR yang akan memanggil sejumlah jaksa yang menangani kasus korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Ya, kalau dipanggil kami siap untuk menjelaskan karena sekarang pun kami dipanggil selalu hadir," ujar Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, M Amari, Kamis (10/6).

Amari menegaskan akan melanjutkan kasus itu. Ia bilang kasus Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra akan jadi perhatian selama ia menjabat Jampidsus. "Ya jadi pekerjaan rumah juga," tegasnya.

Salah satu anggota dewan panja penegakan hukum Herman Herry menegaksan akan memanggil sejumlah jaksa dalam kasus yang menyeret nama mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo. Dua jaksa yang akan dipanggil adalah mantan Jampidsus Marwan Effendy Ketua Tim Penyidik Farid Harianto.

Seperti diketahui korupsi akses fee Sismibakum merugikan negara Rp420 miliar. Lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaaan Agung. Namun dua nama yang sebelumnya disebut dalam berkas dakwaan yakni mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo tidak diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×