Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, saat ini tengah menjalani proses pembinaan atau asimilasi sebagai haknya selaku terpidana.
Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Antasari bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang dan memperoleh gaji setiap bulannya.
"Gaji beliau Rp 3 juta per bulan. Nantinya langsung disetor ke negara," ujar Akbar melalui pesan singkat, Selasa (15/9).
Akbar mengatakan, Antasari sudah sebulan menjalani asimilasi. Setiap hari Antasari berangkat ke kantornya dari lembaga pemasyarakatan Tangerang kira-kira pukul 09.00 WIB dan kembali ke lapas pada pukul 17.00 WIB. Antasari akan menjalani asimilasi hingga dua pertiga masa pidananya.
Akbar mengatakan, kriteria untuk mendapatkan asimilasi antara lain telah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar peraturan lapas.
"Menurut perhitungan, setengah masa pidana beliau terhitung tanggal 12 Agustus 2015, namun mulai menjalani asimilasi baru tanggal 14 Agustus 2015," kata Akbar.
Proses asimilasi Antasari akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa selama program asimilasi, terpidana dengan hukuman 18 tahun penjara itu tidak melakukan pelanggaran.
"Pelanggarannya seperti tidak menaati ketentuan yang berlalu, seperti seharusnya petang hari sudah harus masuk ke dalam lapas, tapi tidak kembali ke lapas, lalu menunjukkan perilaku buruk di masyarakat," kata Akbar.
Jika Antasari terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lagi selama menjalani asimilasi, maka hak tersebut akan dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News