kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jalan Margonda, Daan Mogot dan Kalimalang akan jadi jalan berbayar tahun depan


Kamis, 14 November 2019 / 16:05 WIB
Jalan Margonda, Daan Mogot dan Kalimalang akan jadi jalan berbayar tahun depan
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). (BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 150 miliar untuk program ERP atau jalan berbayar pada tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarif Lupito saat rapat dengan anggota Komisi B DPRD DKI terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Baca Juga: Atasi kemacetan, pemerintah terus bangun transportasi publik

"Untuk kegiatan jalan berbayar elektronik atau ERP anggarannya Rp 150 miliar," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Ia mengatakan, sistem jalan berbayar itu akan mulai beroperasi pada triwulan ke empat tahun 2020. Program itu merupakan bagian dari program untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Syafrin sebelumnya mengatakan, sistem jalan berbayar akan diterapkan di 25 ruas jalan yang saat ini diberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

ERP nantinya akan diterapkan dengan skema retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: Dishub DKI masih rahasiakan tiga perusahaan peserta lelang ERP

Besaran tarif retribusi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ERP akan ditetapkan dalam peraturan daerah. "Regulasinya PP Nomor 97 sudah menyebutkan bahwa untuk ERP itu tarifnya retribusi," kata Syafrin.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×