kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Ruki: Jaksa KPK 'blenger' lihat banyak kasus


Senin, 23 Februari 2015 / 19:52 WIB
Ruki: Jaksa KPK 'blenger' lihat banyak kasus
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengatakan, jumlah sumber daya manusia di KPK, termasuk jaksa, sangat terbatas. Jumlahnya, kata dia, tidak sebanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani. Ruki menyebut, penyidik KPK "blenger" menangani kasus-kasus itu.

"Teman-teman saya di KPK kalau orang Jawa bilang sudah blenger. Karena itu perkara numpuk," kata Ruki, seusai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2). 

Ruki mengatakan, kedatangannya menemui Prasetyo untuk meminta bantuan tambahan 50 jaksa. Ia berharap, dengan tambahan jaksa, KPK dapat lebih cepat menangani kasus-kasus dugaan korupsi.

"Alhamdulilah, kami terima kasih Pak Jaksa Agung karena diberikan tenaga tambahan. Mudah-mudahan kami bisa realisasikan dalam waktu tidak lama," ujar Ruki. 

Sementara itu, Prasetyo mengatakan, upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, memerlukan kerja sama antarlembaga, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Sinergi antarketiga lembaga itu diperlukan untuk mendapatkan hasil yang optimal. 

"Kami sepakat untuk saling kerja sama, saling dukung, saling membantu, saling mengisi. Sehingga dengan demikian hasilnya diharapkan lebih baik dan optimal," kata Prasetyo. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×