kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Tuntut Terdakwa PT Corfina Capital Bayar Denda Rp 76 Miliar di Kasus Jiwasraya


Sabtu, 16 April 2022 / 12:40 WIB
Jaksa Tuntut Terdakwa PT Corfina Capital Bayar Denda Rp 76 Miliar di Kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PT Corfina Capital dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membayar total denda senilai Rp 76 miliar.

Secara rinci, dalam perkara tindak pidana korupsi, terdakwa ditutunt untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara, untuk perkara tindak pidana pencucian uang, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 75 miliar.

Adapun, JPU menilai PT Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Treasure Fund Dituntut JPU Bayar Denda Ratusan Miliar Rupiah  

Ditambah, Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua Primair. 

“Dengan ketentuan dalam hal Korporasi tidak membayar pidana denda tersebut, harta kekayaan milik Korporasi dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (16/4).

Selain itu, JPU juga menjatuhkan beberapa pidana tambahan terhadap terdakwa PT. Corfina Capital. Diantaranya adalah perampasan kekayaan terdakwa untuk negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp 17,02 miliar

“Juga pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES),” pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×