kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Jaksa Tuding Antasari Jadi Otak Pembunuhan


Jumat, 09 Oktober 2009 / 10:05 WIB
Jaksa Tuding Antasari Jadi Otak Pembunuhan


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, memasuki babak baru. Kemarin (8/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus yang melibatkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar tersebut.

Dalam sidang yang dijaga ekstraketat itu, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Cirus Sinaga menuding Antasari ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nasrudin. Jadi, mantan jaksa itu telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat satu dan dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Cirus, bersama pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan perwira polisi Komisaris Besar Wiliardi Wizard, Antasari membujuk Eduardus Ndopo Mbete Cs untuk membunuh Nasrudin. "Antasari telah melakukan, memberi atau membantu, serta menyalahgunakan kekuasaan untuk merampas nyawa orang lain," terang Cirus.

Yang seru, persidangan ini sempat diwarnai perdebatan sengit antara Antasari dan Jaksa. Antasari menilai dakwaan Jaksa masih samar dan tidak jelas. Alhasil, pria berkumis tebal itu pun mengaku tidak mengerti materi dakwaan jaksa. "Siapa yang membujuk dan siapa dibujuk dalam Pasal 55," kilah Antasari.

Sebaliknya, Cirus mengaku heran mendengar bantahan Antasari ini. Kata dia, Jaksa menyeret Antasari ke meja hijau lantaran menduga secara bersama-sama membujuk melakukan pembunuhan. "Kenapa Antasari tidak paham dakwaan itu? Apalagi ia bekas Ketua KPK. Ini suatu kepura-puraan," tegas Cirus. Nyatanya, majelis hakim menganggap dakwaan Jaksa sudah jelas. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Herri Suwantoro juga menegaskan, Antasari sudah mengerti dakwaan jaksa.

Sekadar mengingatkan, Nasrudin tewas ditembak seusai bermain golf di kawasan Tangerang, Banten, Maret 2009 lalu. Antasari pun dituding berada di belakang kejadian tersebut. Belakangan, polisi mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bermotif asmara yang melibatkan Antasari dan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.

Selain Antasari, sejumlah orang terkenal seperti Wiliardi dan Sigid Haryo juga terseret kasus ini. Dalam dakwaan setebal enam lembar tersebut, Jaksa menyebutkan, Wiliardi merupakan perwira polisi yang bertugas mencari eksekutor pembunuhan. Adapun Sigid bertugas menjadi penyandang dana pembunuhan.

Yang menarik, dua dari enam halaman dakwaan ternyata membeberkan pertemuan Antasari dengan Rhani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam. Merujuk dokumen dakwaan yang KONTAN peroleh, Antasari pernah dua kali bertemu dengan Rhani pada sekitar Mei 2008.

Dalam pertemuan pertama, Antasari memberikan duit US$ 300 kepada Rani. Sedangkan di pertemuan berikutnya, Antasari membekali Rani US$ 500. Dakwaan yang sangat vulgar ini pun membeberkan situasi yang terjadi dalam kamar 803 hotel itu.

M. Assegaf, kuasa hukum Antasari justru menilai dakwaan jaksa terlalu mengada-ada. Kata dia, materi dakwaan, terutama ihwal pertemuan Antasari dan Rhani di Grand Mahakam terkesan dipaksakan. Apalagi, dakwaan juga menceritakan sejumlah deskripsi perbuatan asusila yang terjadi selama pertemuan. "Itu dipaksakan sebagai motivasi. Apalagi, keterangan Rhani dan Antasari bertolak belakang," cetus Assegaf.

Menurut versi Antasari, Rhani datang justru untuk merayunya menjadi anggota golf di Modernland. Assegaf bilang, cerita perbuatan asusila oleh Antasari dibuat lantaran motif pembunuhan atas Nasrudin tidak kuat. Jaksa lantas menggelindingkan cerita ini sebagai motif awal pembunuhan. Tim kuasa hukum Antasari pun balik menuding, Antasari adalah korban jebakan Nasrudin yang ingin melakukan pemerasan.

Sidang perdana ini menyedot perhatian publik. Sekitar 540 polisi dikerahkan selama sidang yang berlangsung sekitar 44 menit. Satu mobil water cannon tampak bersiap di depan pengadilan. Untuk bisa masuk ruang sidang, pengunjung juga harus melewati alat pendeteksi logam. Sidang bakal dilanjutkan 15 Oktober dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum Antasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×