Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam suap pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).
"Sabtu 12 April 2025 sejak Pukul 12.00 WIB, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dinihari.
Baca Juga: Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Onslag, Tiga Hakim Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus ini. Antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ASB selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka. Antara lain tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka MS selaku advokat, tersangka AR selaku advokat, dan tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
- 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100;
- 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100
Baca Juga: Dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Suap Vonis Lepas, Kejagung Sita Rp 5,9 M
Disita di rumah tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
- 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100;
- 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50
Disita di rumah tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover;
- 21 (dua puluh satu) unit speda motor;
- 7 (tujuh) unit sepeda.
Baca Juga: Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Tiga Hakim Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Disita di rumah tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- Uang senilai US$ 36.000 disita di rumah AM di Jepara.
- 1 (satu) unit mobil Fortuner disita di rumah AM di Jepara.
- Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka MS.
- Uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka ASB.
Selanjutnya: Ford RMA Indonesia Luncurkan Everest Sport, Bidik Segmen SUV Keluarga
Menarik Dibaca: Ford RMA Indonesia Luncurkan Everest Sport, Bidik Segmen SUV Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News