kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Sita Aset Benny Tjokrosaputro Terkait Jiwasraya Berbentuk 71 Bidang Tanah


Kamis, 17 November 2022 / 16:04 WIB
Jaksa Sita Aset Benny Tjokrosaputro Terkait Jiwasraya Berbentuk 71 Bidang Tanah
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Sita aset ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Bentjok di Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat

Untuk selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedang bilang aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan.

“hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” dalam keterangan resminya, Kamis (17/11).

Sebagai informasi, Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini divonis hukuman seumur hidup dan harus mengganti kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun bersama terpidana lainnya Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×