kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Bentjok di Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat


Rabu, 26 Oktober 2022 / 21:14 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Bentjok di Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana korupsi PT Asabri telah melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Rabu (26/10). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sejatinya, tuntutan tersebut sama dengan yang terjadi pada terdakwa Asabri sebelumnya, Heru Hidayat. Namun, hakim akhirnya hanya menjatuhkan vonis nihil terhadapnya.

Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pola tersebut kemungkinan besar akan terulang pada Bentjok.

“Kalau lihat preseden yang lalu-lalu belum pernah ada sejarahnya hukuman mati untuk para koruptor ditambah aktivis HAM kan tidak menerima hukuman mati, jadi saya kurang optimistis,” ujar Yunus kepada KONTAN, Rabu (26/10).

Baca Juga: Kasus Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun

Oleh karenanya, Yunus melihat vonis yang akan diberikan terhadap Bentjok ini berupa vonis nihil. Mengingat, Bentjok sudah mendapat vonis penjara seumur hidup pada kasus yang menimpanya di Jiwasraya.

Namun, ia bilang tidak menutup kemungkinan juga bagi hakim untuk memutuskan untuk memberi vonis hukuman mati. Sepanjang, hakim menemukan fakta yang cukup untuk memenuhi kriteria vonis hukuman mati.

Misalnya, hukuman mati biasanya dijatuhkan jika terjadi bencana alam maupun situasi khusus seperti krisis. 

“Nah apakah itu sudah terpenuhi belum dan hakim bisa menilai apakah ini misalnya lagi krisis pandemi atau bagaimana,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain dituntut hukuman mati, JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada 16 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×