kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jaksa Nilai Antasari Lakukan Pembujukan Pembunuhan Berencana


Selasa, 19 Januari 2010 / 11:19 WIB
Jaksa Nilai Antasari Lakukan Pembujukan Pembunuhan Berencana


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Antasari Azhar menilai bahwa tewasnya Nasrudin meski dilakukan oleh para eksekutor, terdakwa dinilai ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Cirus menilai terdakwa telah melakukan perbuatan membujuk sehingga mengakibatkan tewasnya Nasrudin.

Selain itu, menurut Cirus, pihak Antasari selalu mengatakan bahwa ada rencana besar untuk memojokkan Antasari hingga menuding persidangan dilakukan dengan rekayasa. Tindakan itu dinilai Cirus merugikan pembuktian hukum dan juga merugikan citra penegakan hukum.

Dalam tuntutannya Antasari bersama Sigid dan Wiliardi dinilai bersama-sama melakukan perencanaan pembunuhan berencana. Adapun senjata untuk membunuh Nasrudin diketahui dibeli dari uang operasional yang disiapkan oleh Sigid. Jaksa mengatakan, semua barang bukti juga sudah dihadirkan di muka persidangan yang meliputi Toyota Avanza, aenjata Revolver, dua butir peluru, sepeda motor Scorpio, hingga celana jins terdakwa.

"Dari kesesuaian bukti, saksi-saksi, hingga keterangan terdakwa sehingga diperoleh fakta bahwa terdakwa bersama Sigid, Wiliardi, telah membujuk Eduardus Ndopo Mbete alias Edo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain," tegas Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Pada bagian pembacaan fakta hukum, Cirus mengatakan bahwa memang diakui adanya rencana pertemuan antara Antasari dengan Rani Juliani. Cirus mengatakan dalam fakta sidang ditemukan bahwa Rani meminta bertemu Antasari untuk memperpanjang keanggotaan di Modern Land sekaligus meminta Antasari untuk membantu suaminya. Sebab, meski sudah sudah turun surat keputusan untuk menjadi Direktur PT RNI, namun tak kunjung dilantik.

Cirus mengatakan, pembentukan tim untuk mengawasi Nasrudin bukan semata melakukan pengawasan namun juga sekaligus berencana melakukan pembunuhan. "Adanya pemufakatan jahat untuk menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan pembunuhan, dengan memberikan keterangan berbeda di persidangan dengan tujuan menyelamatkan masing-masing," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×