kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa ajukan kasasi kasus seksualitas di JIS


Rabu, 09 September 2015 / 22:00 WIB
Jaksa ajukan kasasi kasus seksualitas di JIS


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi perkara tuduhan pelecehan seksual oleh dua guru Jakarta International School (JIS).

Upaya hukum tersebut diajukan tanggal 21 Agustus 2015. Jaksa juga telah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan, pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.

"Kami sudah mempelajari putusan pengadilan tinggi itu. Jadi ada 8 catatan dan ada syarat kekeliruan untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," kata Adi, Rabu (9/9/2015).

Pihaknya akan mempelajari dan membandingkan terhadap pemeriksa perkara itu. Menurut dia, putusan PN Jakarta Selatan telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/8) lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan.

Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti.

Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh Pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekeras. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×