kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa ajukan banding terhadap vonis mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan


Kamis, 13 Juni 2019 / 15:48 WIB
Jaksa ajukan banding terhadap vonis mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galeila Agustiawan.

"Kami mengajukan banding sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,-red)" kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (13/6).

Pada putusannya, majelis hakim menerapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kata dia, fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut Karen dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

"Di sisi lain, terdakwa pada kesempatan yang sama mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan, untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga atas pertimbangan tersebut tim JPU melakukan langkah upaya hukum banding hari ini Rabu 12 Juni 2019," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galeila Agustiawan, divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara. Anggota majelis hakim tiga, Anwar, mempunyai pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.

"Dalam putusan ada anggota majelis tiga, Anwar, berbeda pendapat dengan kami (hakim,-red) berempat," kata Emilia Djaja Subagja, hakim ketua persidangan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6).

Setelah mendengarkan pendapat dari Anwar, Emilia Djaja kembali meneruskan pembacaan putusan. "Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Emilia.

Pada pembacaan putusan, Emilia menyebut Karen melakukan tindak pidana bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Upaya investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian. Selain itu, investasi itu tanpa persetujuan bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

Hakim menjelaskan, setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi.

"Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," urai hakim.

Selain itu, hakim menyatakan, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis melalui investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 568 miliar.

Hakim menyebut, pada 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG, tetapi berdasarkan SPA (Sale Purchase Agreement) antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012.

"Dalam hal ini menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Maka unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tambah hakim.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Atas perbuatan itu, Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Banding Terhadap Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Galeila Agustiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×