kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa Agung yakin presiden tak intervensi kasus BW


Kamis, 15 Oktober 2015 / 12:18 WIB
Jaksa Agung yakin presiden tak intervensi kasus BW


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tetap melanjutkan proses hukum atas mantan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Meskipun, desakan penghentian kasus ini tetap bermunculan. 

Prasetyo mengatakan, pihaknya sebagai penegak hukum hanya melakukan melakukan proses hukum sesuai prosedur tanpa intervensi manapun.

Dia juga yakin, Presiden Joko Widodo tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan meskipun banyak pihak yang mengajukan tuntutan untuk penghentian kasus. Asal tahu saja, puluhan akademisi mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan proses penuntutan kasus BW.

"Kalau ada pihak mengajukan himbauan sah-sah saja tapi, saya kira Presiden tidak akan campuri," katanya, Kamis (16/10). Prasetya menambahkan bila proses kasus Bambang sudah masuk dalam Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Asal tahu saja, kasus yang menjerat Bambang adalah dugaan telah mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Agung terkait kasus pilkada Kota Waringin Barat. Ketika itu, Bambang merupakan pengacara dari salah satu pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×