kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.824   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Jaksa Agung Sita Uang Rp 2,4 Miliar di Depkumham


Senin, 24 November 2008 / 16:20 WIB


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali mengobok-obok Departemen Hukum dan HAM terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum). Dari penggeledahan itu, tim jaksa penyidik dari satuan khusus Teknologi Informasi Pidana Khusus menyita uang hasil Sisminbakum senilai Rp 2,415 miliar.

Selanjutnya, uang itu langsung disetorkan ke rekening Kejaksaan Agung di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru dengan nomor 0819301000822308. "Setelah ada putusan pengadilan baru dicairkan ke kas negara," ujar Jaksa Reda Mantovani, yang menyetorkan uang itu melalui BNI cabang Depkumham, Senin (24/11).

Salah satu staf bagian keuangan Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) mengatakan, lewat Sisminbakum, Depkumham memperoleh keuntungan sedikitnya Rp 200 juta per bulan. Sayangnya, 90% dari penghasilan itu mengucur ke kocek PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan rekanan Depkumham dalam pengadaan Sisminbakum.

Sedangkan yang mengalir ke kas Ditjen AHU hanya 10% saja. Itu pun masih harus dibagi dua dengan Koperasi Pengayoman DepkumHam. Pembagian porsinya, Ditjen AHU 60% dan Koperasi 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×