kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Jaksa Agung Sita Uang Rp 2,4 Miliar di Depkumham


Senin, 24 November 2008 / 16:20 WIB


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali mengobok-obok Departemen Hukum dan HAM terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum). Dari penggeledahan itu, tim jaksa penyidik dari satuan khusus Teknologi Informasi Pidana Khusus menyita uang hasil Sisminbakum senilai Rp 2,415 miliar.

Selanjutnya, uang itu langsung disetorkan ke rekening Kejaksaan Agung di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru dengan nomor 0819301000822308. "Setelah ada putusan pengadilan baru dicairkan ke kas negara," ujar Jaksa Reda Mantovani, yang menyetorkan uang itu melalui BNI cabang Depkumham, Senin (24/11).

Salah satu staf bagian keuangan Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) mengatakan, lewat Sisminbakum, Depkumham memperoleh keuntungan sedikitnya Rp 200 juta per bulan. Sayangnya, 90% dari penghasilan itu mengucur ke kocek PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan rekanan Depkumham dalam pengadaan Sisminbakum.

Sedangkan yang mengalir ke kas Ditjen AHU hanya 10% saja. Itu pun masih harus dibagi dua dengan Koperasi Pengayoman DepkumHam. Pembagian porsinya, Ditjen AHU 60% dan Koperasi 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×