kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.340   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.618   86,45   1,32%
  • KOMPAS100 963   10,57   1,11%
  • LQ45 753   6,24   0,83%
  • ISSI 204   3,07   1,52%
  • IDX30 391   2,33   0,60%
  • IDXHIDIV20 475   7,20   1,54%
  • IDX80 109   1,13   1,05%
  • IDXV30 113   2,27   2,05%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

Jaksa Agung: Penanganan Perkara Korupsi Pertamina Tidak Ada Intervensi Pihak Mana Pun


Kamis, 06 Maret 2025 / 12:55 WIB
Jaksa Agung: Penanganan Perkara Korupsi Pertamina Tidak Ada Intervensi Pihak Mana Pun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (tengah) saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta (6/3/2025).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan fakta hukum terkait perbedaan antara jenis bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli dan yang diterima sebelum dipasarkan.

“Benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” kata Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).

Burhanuddin menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia memastikan tindakan ini tidak terkait dengan kebijakan resmi Pertamina.

“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh oknum tertentu, bukan kebijakan perusahaan. Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Ungkap Lokasi Pengoplosan Pertamax

Burhanuddin juga menjelaskan penegakan hukum dalam perkara ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam upaya memperbaiki tata kelola perusahaan serta mewujudkan prinsip good governance di lingkungan BUMN.

“Ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” tambahnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan penyidikan kasus ini berjalan secara profesional dan transparan. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun, dan proses hukum dilakukan murni demi tegaknya keadilan.

“Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, saat ini penyidik terus bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung besaran kerugian negara akibat kasus ini dari tahun 2018 hingga 2023. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

“Kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mengharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina setelah industri kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Selanjutnya: Promo Hokben Hemat 10% Pakai Bento Box yang Praktis, Khusus Senin-Jumat Saja

Menarik Dibaca: Ini Langkah Praktis Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu ATM dengan Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×