kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.711   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.108   9,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.122   -1,17   -0,10%
  • LQ45 802   -0,32   -0,04%
  • ISSI 281   -0,63   -0,22%
  • IDX30 421   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 479   -0,86   -0,18%
  • IDX80 124   0,44   0,36%
  • IDXV30 133   -0,54   -0,40%
  • IDXQ30 132   -0,37   -0,28%

Jaksa Agung janji tuntaskan kasus Dhana Widyatmika


Kamis, 08 Maret 2012 / 14:20 WIB
Jaksa Agung janji tuntaskan kasus Dhana Widyatmika
ILUSTRASI. Logo grup PT PP Tbk (PTPP)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Penanganan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak akan terus dikembangkan. Pengusutan kasus ini tidak akan terhenti pada pegawai Ditjen Pajak golongan IIIC ini saja. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut kasus korupsi pajak jilid II ini sampai tuntas.

Keterangan tersebut disampaikan Jaksa Agung, Basrief Arief, seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (7/3). Menurutnya, setiap penyidikan pasti akan terus berkembang, bisa dari alat bukti yang ditemukan dan dikembangkan, atau bisa dari saksi yang diperlukan. “Kemudian jika kemungkinan ada tersangka baru, maka akan kami usut. Penyidikan akan terus berlanjut sampai tuntas," tutur Basrief.

Selain itu, pihak Kejagung juga berjanji akan melakukan pengusutan hingga tuntas terhadap para perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan Dhana Widyatmika. Sebelumnya Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan, yakni PT RPU dan PT BPS.

Selain itu terdapat dua nama saksi yang diperiksa berinisial KH dan AP. Sekarang pemeriksaan dan penelusuran perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan DW sedang dilakukan. Kemarin sudah ada dua perusahaan wajib pajak yang dipanggil dan diperiksa Kejagung.

Isteri Dhana saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan. “Insya Allah, kehadiran isteri DW untuk pemeriksaan bisa untuk membantu pengembangan penyidikan ini. Tolong beri waktu kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas," tandasnya.

Karena itu, pihak Kejagung masih terus mengembangkan bukti mengenai asal muasal harta kekayaan Dhana Widyatmika. Apakah berasal dari tindak pidana atau merupakan hasil kerja keras Dhana selama mengabdi menjadi abdi negara selama 10 tahun di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Masalah harta memang harus dibuktikan oleh Kejagung. Kita lihat hasil dari penyidikan lebih lanjut, apakah memang berasal dari tindak pidana atau bukan," pungkas Basrief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×