kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jakarta kejar utang rusun ke pengusaha properti


Rabu, 29 Mei 2013 / 07:34 WIB
Jakarta kejar utang rusun ke pengusaha properti
ILUSTRASI. Presenter Deddy Corbuzier saat menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan seminar kebangsaan, di Jakarta, Selasa (6/8/2019).


Reporter: Dadan M. Ramdan, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Masih banyak pengusaha properti di Jakarta yang tidak menjalankan kewajibannya membangun rumah susun (Rusun). Atas dasar itu pula, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk menagih janji swasta tersebut.

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT).  Dalam ketentuan SIPPT, pengembang wajib menyediakan 20% lahan yang dibebaskan untuk membangun rusun. Berdasarkan catatan Pemprov DKI Jakarta, total utang pembangunan rusun dari pengembang mencapi 680 tower atau senilai Rp 13 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Wiryatmoko menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menagih utang pembangunan rusun kepada pengusaha properti. Untuk mempercepat realisasinya, Pemprov membentuk tim khusus. "Tim ini akan mendata keseluruhan perusahaan yang harus membangun rusun di Jakarta," katanya, Selasa (28/5).

Setelah data terkumpul, tim selanjutnya melakukan verifikasi terhadap perusahaan pengembang yang mendapatkan SIPPT dan belum menunaikan kewajibannya. Hanya saja, Wiryatmoko menyebutkan, lebih memprioritaskan bagi pengembang yang mengantongi SIPPT tahun muda alias belum terlalu lama terbitnya. "Kalau yang sudah lama bisa jadi alamat kantornya sudah tidak ada," paparnya.

Adapun tim tersebut berasal dari biro hukum Pemprov DKI Jakarta dan melibatkan unsur Kejaksaan. "Nanti tim ini akan menagih terus kepada pengembang," tandasnya.

Mengenai target penyelesaian utang pembangunan rusun oleh pengembang ini, Wiryatmoko berjanji akan membereskan secepatnya sehingga pembangunan rusun juga bisa cepat terealisasi. Pemprov DKI juga telah menyiapkan sanksi untuk para pengembang bila tidak memenuhi kewajiban tersebut. Saksi mulai dari pencabutan sertifikat layak fungsi (SLF) dan pencabutan SIPPT.

Kendala lahan
Lambatnya pemenuhan kewajiban pengusaha properti membangun rusun karena dalam perjanjian tidak tertera masa tenggat waktunya. Berbeda dengan pembangunan rusun lewat dana corporate social responsibility (CSR) yang sudah ada deadline-nya.

Untuk itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menyarankan Pemprov DKI Jakarta dan pengembang duduk bersama dalam menyikapi masalah Rusun ini agar tidak berlarut-larut. "Silakan saja membuat tim penagih. Tapi, baiknya tidak bertindak responsif," pintanya.

Menurut Setyo, persoalan pengadaan rusun untuk kelas menengah ke bawah ini terbilang ruwet. Misalnya ia mempertanyakan klaim jumlah 680 tower yang belum terbangun itu datanya dari mana dan siapa saja pengembang yang menunggak, sehingga Pemprov harus merincinya.

Ia menduga kendala utamanya justru dalam pengadaan lahan yang sulit karena harga tanah di Jakarta sangat mahal. Sebab itu, ia meminta pemerintah provinsi yang semestinya memfasilitasi pengadaan lahan ini dan pengembang tinggal melaksanakan pembangunan rusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×