Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan perberasan. Ketentuan ini untuk memastikan kecukupan stok beras nasional.
Saat ini, beleid tersebut masih diproses oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Usaha Logistik (Bulog), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo bilang, kebutuhan aturan perberasan ini sangat penting sebab selama ini belum ada aturan yang mengatur ketersediaan pangan secara jelas. "Selama ini, Bulog memang sudah memiliki cadangan beras sekitar 1,5 juta ton hingga 2 juta ton, tapi itu tidak ada aturannya," kata Subagyo, kemarin (20/10).
Aturan ini juga akan berisi hal-hal lainnya. Contohnya seperti stabilisasi harga beras di pasar dan kebijakan pangan terkait fenomena perubahan iklim. Aturan yang akan berbentuk peraturan presiden ini juga akan mengintegrasikan industri perberasan sebab selama ini produksi beras nasional masih menggunakan sistem tradisional.
Pemerintah juga akan membuat pedoman ekspor-impor beras. Baik waktu dan kuota, akan dijelaskan dalam aturan tersebut. Peraturan presiden itu juga akan mengatur kebijakan pemerintah untuk melakukan intervensi pada perdagangan beras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News