CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Jadwal Debat Keempat Capres-Cawapres Diralat Jadi 21 Januari 2024


Kamis, 30 November 2023 / 07:49 WIB
 Jadwal Debat Keempat Capres-Cawapres Diralat Jadi 21 Januari 2024
ILUSTRASI. Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023). Pengundian nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 akan digelar di KPU pada hari Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meralat jadwal keempat debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.

"Debat keempat, 21 Januari 2024," sebut Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, kepada wartawan pada Rabu (29/11/2023) malam.

Sebelumnya, KPU RI mengonfirmasi bahwa pelaksanaan debat keempat berlangsung pada 14 Januari 2024.

Baca Juga: Debat Capres-Cawapres Akan Dilaksanakan 5 Kali di Jakarta

Di luar debat keempat, jadwal pelaksanaan debat lainnya tak berubah. Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023.

Debat ketiga diselenggarakan pada 7 Januari 2024 dan debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.

"Debat akan dilaksanakan 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta," kata Mellaz.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Jokowi: Tak Perlu Khawatir, Negara Kita Sudah Berpengalaman

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Hasyim yang menandatangani keputusan itu.

Baca Juga: KPU Telah Tetapkan Jadwal Debat Capres-Cawapres, Digelar Mulai 12 Desember

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ralat Jadwal Debat Keempat Capres-cawapres"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×