CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Jadi Wakil Menteri Investasi, Yuliot : Hilirisasi hingga IKN Jadi Prioritas


Kamis, 18 Juli 2024 / 17:06 WIB
Jadi Wakil Menteri Investasi, Yuliot : Hilirisasi hingga IKN Jadi Prioritas
ILUSTRASI. Yuliot bakal mengawal berbagai kebijakan investasi dan mengoordinasikan berbagai kebijakan dengan kementerian.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi melantik Yuliot Tanjung menjadi wakil menteri investasi/wakil kepala BKPM pada hari ini.

Yuliot mengatakan, tugasnya kedepan adalah mengawal berbagai kebijakan investasi dan juga mengoordinasikan berbagai kebijakan dengan kementerian/lembaga sampai akhir periode pemerintahan saat ini.

Hal ini agar investasi meningkat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi."Kami juga dengan adanya pemerintahan baru mengantarkan bagaimana kesinambungan kegiatan investasi, terutama yang strategis hilirisasi itu tetap berjalan," ujar Yuliot di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7).

Baca Juga: Hotel di Balikpapan Mendapat Berkah dari Pembangunan IKN

Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk percepatan investasi di IKN.

Menurut Yuliot, setelah infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) sudah siap, pemerintah akan mendorong investasi lebih tersebar lagi sesuai dengan kluster-kluster yang ada di kawasan IKN.

"Kami fokus untuk menyelesaikan regulasi, kemudian ada yang sudah komit pelaksanaan kegiatan investasi," kata Yuliot.

Baca Juga: Jelang Lengser, Presiden Jokowi Lantik Tiga Wakil Menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×