kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU


Jumat, 10 Januari 2020 / 20:44 WIB
Jadi tersangka, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU
ILUSTRASI. Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022. 

Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. 

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). 

Baca Juga: Ini isi surat Wahyu Setiawan yang menyatakan akan segera mengundurkan diri dari KPU

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu. 

Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022. 

Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. 

"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief. 

Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU. 

"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief. 

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan. 

Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan. 

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). 

Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena perintah KPU. Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri. 

"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief. 

Baca Juga: PDI-P meyakini ilmu pengetahuan dan riset sebagai kunci kemakmuran Indonesia

KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. 

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1) lalu. 
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. 

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. 

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. 

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×