kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka suap oleh Djoko Tjandra, berapa kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte


Kamis, 15 Oktober 2020 / 16:10 WIB
Jadi tersangka suap oleh Djoko Tjandra, berapa kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bertambah. Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sejak Rabu (14/10/2020). Sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Tak ayal, rekam jejak kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi hal yang rahasia. Padahal, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya berkewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Kewajiban laporan harta kekayaan tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sesuai aturan tersebut, yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

  • Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  • Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Inilah cara mencegah corona saat makan di restoran menurut CDC

Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara meliputi:

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim
  • Pejabat  negara  yang  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku
  • Pejabat  lain  yang  memiliki  fungsi  strategis  dalam  kaitannya  dengan  penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




TERBARU

[X]
×