Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bertambah. Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sejak Rabu (14/10/2020). Sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Tak ayal, rekam jejak kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi hal yang rahasia. Padahal, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya berkewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Kewajiban laporan harta kekayaan tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sesuai aturan tersebut, yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Inilah cara mencegah corona saat makan di restoran menurut CDC
Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.