Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Baca Juga: Kasus baku tembak polisi dengan laskar pengawal Rizieq Shihab ditarik ke Mabes Polri
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI. Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker. B
Baca Juga: Apa kata Istana soal bentrok polisi dengan simpatisan FPI?