kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Jadi tersangka, Polda Metro Jaya akan tangkap Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya


Kamis, 10 Desember 2020 / 16:44 WIB
Jadi tersangka, Polda Metro Jaya akan tangkap Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya
ILUSTRASI. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Rizieq sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung, Bogor.

Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

Baca Juga: Demi keamanan, FPI rahasiakan keberadaan Rizieq Shihab

"Sekali lagi saya saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama Rizieq menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.

Karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan 5 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kita Akan Lakukan Penangkapan",

Selanjutnya: Penyidikan kasus Rizieq Shihab, Pangdam Jaya turun tangan bantu polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×