kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum


Selasa, 09 Agustus 2022 / 23:14 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Terkait penetapan status itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kliennya. 

"Tentunya kita ikuti prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar Irwan saat ditemui di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Selasa malam. 

Irwan mengatakan, sejumlah polisi melakukan penggeledahan di rumah Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Rumah tersebut disebut merupakan tempat tinggal mertua Irjen Ferdy Sambo. Penggeledahan dilakukan di rumah tersebut dilakukan sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka. 

"Ya namanya juga mertua, pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembangan," ucap Irwan. 

Irjen Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Irjen Sambo Buat Skenario Penembakan Brigadir J

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×