kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tidak Jadi Tim Asisten di Kemenko Ekonomi


Rabu, 18 Mei 2022 / 13:30 WIB
Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tidak Jadi Tim Asisten di Kemenko Ekonomi
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng. Satu tersangka baru tersebut adalah Lin Che Wei alias Webinanto Halimdjati.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina mengatakan Lin Che Wei pernah menjadi anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Namun Alia menegaskan, tersangka kasus korupsi izin ekspor CPO tersebut sudah tidak memegang jabatan tersebut sejak Maret 2022 yang lalu.

“Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut,” kata Alia dalam keterangan resminya, Rabu (18/5).

Alia juga menyebut, Lin Che Wei juga tidak aktif dalam tim asistensi dan tidak memberikan masukan kepada Kemenko Perekonomian selama pandemi Covid-19. “Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam tim asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Kemenko Perekonomian,” tambahnya.

Terkait dengan penangkapan tersebut, Alia mengatakan, Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

Mengutip dari berita Kontan, perbuatan Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lin Che Wei, Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor CPO, Sering Jadi Staf Khusus Menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×