kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng


Selasa, 21 Juni 2022 / 11:31 WIB
Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng
ILUSTRASI. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, M Lutfi akan diperiksa pada Rabu (22/6/2022) besok.

"Betul (M Lutfi diperiksa besok)," kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/22).

Kendati demikian, Supardi belum mau memberikan informasi lanjutan soal pemeriksaan besok. Menurut dia, M Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Kaji Pengemasan Minyak Goreng Curah dengan Kemasan Sederhana

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu. Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×