Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengingatkan Presiden Joko Widodo agar segera mengambil sikap soal penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Polri. Pasalnya, sebagai Plt yang menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman, Badrodin tidak bisa mengambil kebijakan strategis.
"Pertama harus dijelaskan, berapa lama Plt posisi itu agar ada kepastian, apakah tiga bulan diberikan kesempatan atau enam bulan. Sehingga nanti (pengambilan keputusan) strategis di Polri tidak dibiarkan terlalu lama," kata Patrice di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Ia menambahkan, langkah Jokowi yang menunjuk Badrodin sebagai Plt Kapolri sudah sesuai Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah itu diambil atas dasar keadaan yang memaksa.
"Menurut saya memaksa. Bagaimana tidak, Sutarman dihentikan dan calon Kapolri tersangka. Menurut saya sudah memaksa, ya," katanya.
Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News