kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

J Trust Indonesia hadapi gugatan Antaboga


Selasa, 07 April 2015 / 14:12 WIB
J Trust Indonesia hadapi gugatan Antaboga


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana gugatan terhadap Bank Mutiara gelombang baru digelar. Gugatan ini dilayangkan terhadap PT Bank Mutiara (dulu Bank Century, sekarang J Trust Indonesia) terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas.

Kuasa hukum penggugat, Herkus Wijayadi menyatakan bahwa nama Bank Mutiara yang telah berganti menjadi bank J Trust tidak membuat gugatan dicabut. "Kami sepakat untuk tak cabut gugatan meski namanya sudah menjadi J Trust" ujar Herkus kepada KONTAN, Selasa (7/4). Kedua pihak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan ini.

Pada sidang perdana, pihak penggugat membacakan gugatan. Namun, ada beberapa poin yang diperbaiki, yakni kesalahan pengetikan seperti masalah penulisan bilyet-bilyet.

Hakim Ketua Suprapto mengatakan, akan melanjutkan persidangan dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan yang dibacakan. Kuasa hukum Bank Mutiara, Warakah tak memberikan komentarnya atas gugatan yang dibacakan di dalam persidangan.

Dalam gugatan disebut, 20 orang nasabah telah menyimpan uang di Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Setelah itu, pihak bank menawarkan suatu produk baru yang bernama "Dana Tetap Terproteksi". 

Produk yang merupakan hasil kerjasama dengan Antaboga ini menurut Bank Mutiara hampir sama dengan deposito, di mana nasabah bisa mengambil uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Namun, pada akhirnya saat ingin melakukan pencairan uang pada tahun 2008, tiba-tiba tabungan para kliennya tidak dapat diuangkan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 718/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini didasarkan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam gugatan yang dilayangkan, kuasa hukum penggugat mengaku tak ada itikad baik yang ditunjukkan dari tergugat, yakni Bank Mutiara.

Dalam gugatan nasabah, Herkus menyebutkan bahwa Bank Mutiara melanggar Pasal 7 UUPK mengenai pemberian informasi mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Atasgugatan tersebut, pihaknya menuntut pengembalian uang senilai Rp16,3 miliar ditambah kerugian immateriil Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×