kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Bank Mutiara terseret kasus Antaboga


Selasa, 17 Februari 2015 / 21:09 WIB
Lagi, Bank Mutiara terseret kasus Antaboga
ILUSTRASI. Manfaat Cottage Cheese untuk Kesehatan Tubuh.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejumlah Nasabah gugat PT Bank Mutiara terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebanyak 20 nasabah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi Rp 26,3 miliar.

Kuasa Hukum penggugat, Herkus Wijayadi mengatakan simpanan uang para nasabah di Bank Mutiara ternyata menjadi reksadana. "Awalnya nasabah tahu bahwa simpanan uang itu deposito, ternyata produk baru yang ditawarkan reksadana" ujar Herkus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/2).

Sebelumnya, 20 nasabah telah menyimpan uang di Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Setelah itu, pihak bank menawarkan suatu produk baru yang bernama "dana tetap terproteksi". Produk yang merupakan hasil kerjasama dengan Antaboga ini menurut Bank Mutiara hampir sama dengan deposito, di mana nasabah bisa mengambil uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Namun, pada akhirnya  saat ingin melakukan pencairan uang pada tahun 2008, tiba-tiba tabungan para kliennya tidak dapat diuangkan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 718/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini didasarkan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Herkus menilai, pihak Bank tidak beritikad baik dalam memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.

Hal tersebut kemudian mencoreng kepercayaan konsumen. "Karena awalnya enggak dibilang kalau ini reksadana dan saat tanda tangan formulir juga enggak dijelakan dengan rinci produknya ini," ucap Herkus.

Dalam gugatan nasabah, Herkus menyebutkan bahwa Bank Mutiara melanggar Pasal 7 UUPK mengenai pemberian informasi mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Atas gugatan tersebut, pihaknya menuntut pengembalian uang senilai Rp16,3 miliar ditambah kerugian imateriil Rp 10 miliar.

Dalam perkara ini Hakim Ketua Pudji Tri Rahadi memberi kesempatan tergugat, yaitu PT Bank Mutiara untuk hadir dalam persidangan. "Diberi kesempatan satu minggu, kalau tidak datang langsung ke pembuktian dari penggugat" jawab Pudji Tri Rahadi. Karena diketahui pihak tergugat belum pernah datang pada proses hukum.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mutiara, Hartono Karyatin yang telah dihubungi pihak KONTAN belum dapat dimintai tanggapan terkait dengan gugatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×