kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.455   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.485   -120,73   -1,83%
  • KOMPAS100 947   -17,38   -1,80%
  • LQ45 731   -16,06   -2,15%
  • ISSI 204   -1,87   -0,91%
  • IDX30 378   -10,17   -2,62%
  • IDXHIDIV20 460   -10,54   -2,24%
  • IDX80 107   -1,84   -1,69%
  • IDXV30 113   -1,14   -1,00%
  • IDXQ30 124   -3,16   -2,48%

Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan Dicabut, Menhut: Ini Menjadi Alarm


Kamis, 27 Februari 2025 / 20:30 WIB
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan Dicabut, Menhut: Ini Menjadi Alarm
ILUSTRASI. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah mencabut izin 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Raja Juli berharap pencabutan izin ini dapat menjadi peringatan bagi PBPH lainnya.

"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Menteri Kehutanan: Resmi, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan Dicabut

Adapun total PBPH yang dicabut Kementerian Kehutanan seluas 526.144 hektare di berbagai wilayah, yaitu 18 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dia menjelaskan, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan.

Hal ini melanggar Pasal 365 huruf c Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 8 Tahun 2021, yaitu meninggalkan areal kerja.

Sedangkan, satu unit PBPH lainnya telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI ini mengaku akan terus menertibkan dan mencabut PBPH yang tidak melaksanakan kewajibannya.

"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar Menhut.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan, Luasnya 526.000 Ha

Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah kewajiban yang perlu dijalankan pemilik PBPH.

Beberapa di antaranya adalah melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.

"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengikat unit PBPH untuk melakukan kegiatan lapangan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luasnya Capai 526.144 Hektar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/19221901/menhut-cabut-18-izin-usaha-pemanfaatan-hutan-luasnya-capai-526144-hektar.

Selanjutnya: Naik 94,02%, TAPG Catat Laba Bersih Rp 3,12 Triliun di Sepanjang 2024

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/7): Dari Cerah hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×