Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah mencabut izin 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Raja Juli berharap pencabutan izin ini dapat menjadi peringatan bagi PBPH lainnya.
"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Menteri Kehutanan: Resmi, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan Dicabut
Adapun total PBPH yang dicabut Kementerian Kehutanan seluas 526.144 hektare di berbagai wilayah, yaitu 18 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dia menjelaskan, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan.
Hal ini melanggar Pasal 365 huruf c Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 8 Tahun 2021, yaitu meninggalkan areal kerja.
Sedangkan, satu unit PBPH lainnya telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI ini mengaku akan terus menertibkan dan mencabut PBPH yang tidak melaksanakan kewajibannya.
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar Menhut.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan, Luasnya 526.000 Ha
Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah kewajiban yang perlu dijalankan pemilik PBPH.
Beberapa di antaranya adalah melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.
"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengikat unit PBPH untuk melakukan kegiatan lapangan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luasnya Capai 526.144 Hektar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/19221901/menhut-cabut-18-izin-usaha-pemanfaatan-hutan-luasnya-capai-526144-hektar.
Selanjutnya: Naik 94,02%, TAPG Catat Laba Bersih Rp 3,12 Triliun di Sepanjang 2024
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/7): Dari Cerah hingga Diguyur Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News