kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Izin penyadapan dikhawatirkan perlambat kerja KPK


Rabu, 03 Februari 2016 / 06:31 WIB
Izin penyadapan dikhawatirkan perlambat kerja KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa upaya revisi UU KPK ditujukan bukan untuk menguatkan posisi KPK.

Dengan diaturnya fungsi penyadapan oleh KPK melalui izin dewan pengawas, ditakutkan akan memperlambat kerja pemberantasan korupsi.

"Soal kontrol terkait fungsi penyadapan kan masih panjang perdebatannya. Kami khawatir apabila perlu minta izin penyadapan justru prosesnya menjadi panjang. Terduga malah nanti akan tahu kalau disadap," ujar Lalola Easter, anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (2/2).

Selain itu, izin penyadapan melalui dewan pengawas yang ditunjuk oleh Presiden, menurut Lalola, akan rentan dengan intervensi dari pemerintah.

Sementara Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar memandang bahwa izin penyadapan melalui dewan pengawas ke depannya akan memperumit kerja KPK.

"Implikasinya nanti akan rumit, misal yang mau disadap adalah presiden sendiri atau salah satu anggota dewan pengawas. Bagaimana nanti KPK akan meminta izin?" ujar Aradila.

ICW juga menilai, izin penyadapan melalui pengadilan sebagaimana pernah didengungkan, tidak menjadi solusi yang tepat.

"Kenapa nggak aturan soal penyadapan itu diatur dalam UU tersendiri. Itu lebih visible dibanding diatur dalam masing-masing UU. Lagipula kita tidak bisa memungkiri sistem peradilan dan penegakan hukum kita belum sempurna. Itu yang harus diminimalisasi," ujar Lalola.

Ke depannya, ICW akan tetap mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK.

"Bolanya ada di presiden. Tinggal mau apa tidak. Kami berharap pemerintah menolak ikut membahas revisi UU KPK," ujar Aradila. (Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×